

Cyberfraud: Tindak Pidana Penipuan Online (Urgensi Kebijakan Penal dan Non Penal)
Rp150.000
Penulis
Jalaluddin, S.H., M.H.
Editor
Dwi Yunanda Rizka
Ukuran
15 x 23 cm
Tahun Terbit
20xx
ISBN
xx-xx-xx-xxxx-x
________________________________________________________________________

Sinopsis
Semenjak mengeruaknya kasus-kasus penipuan yang dilakukan melalui media-media yang terkoneksi secara terpadu melalui jaringan-jaringan internet, atau yang disebut online. Terlihat jelas bahwa, tingkat urgenitas keterkaitan kehidupan masyarakat luas terhadap internet. Melalui media online, seseorang bisa menjadi siapa saja dan untuk apa saja. Sehingga satu-satunya yang menjadi proteksi mendasar untuk ikut menggunakannya adalah kewaspadaan yang dibarengi dengan informasi-informasi yang berkembang. Melalui media ini juga, seseorang dapat terhubung kapanpun dan dimanapun. Pengawasan tentu saja akan mengalami berbagai hambatan untuk kemudian dapat menjamin aktivitas yang ada didalamnya. Maka dari itu, penipuan online (cyberfraud) menjadi semakin rumit untuk ditangani.





Reviews
There are no reviews yet.